Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, akan menerapkan
retribusi terhadap pengusaha kopra.
Pasalnya, pengusaha kopra di Morotai selama ini belum dikenakan retribusi sebagai pungutan atas hasil bumi yang dijual keluar daerah.
“Mungkin ada nanti di wilayah Disperindagkop-UKM, karena itu sudah masuk di perdagangan,” ujar Kepala Dinas Pertanian Tamhid Bilo ketika diwawancarai tandaseru.com, Senin (6/10/2025).
Ia membeberkan, saat ini luas areal kebun kelapa di Pulau Morotai sendiri ada sekitar 13,400 dengan total hasil produksi 8,027 ton kopra.
“Tapi kalau berdasarkan data dari kami 8.024 ton produksi kelapa, tapi untuk retribusi pengusaha kopra di kita tidak ada,” tuturnya.
Terkait retribusi kopra kelapa, ia bilang sementara ini Pemda Morotai sedang menggagas Peraturan Bupati (Perbup) retribusi terhadap pengusaha kopra kelapa di Morotai.
“Perbup sudah diusulkan di Bagian Hukum dan tinggal dibahas selanjutnya. Perbup ini retribusi untuk buah kelapa yang keluar, termasuk kelapa Bido atau hasil perkebunan dan pengusaha kopra,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.